Ketum SBMI Paparkan Pencegahan Migrasi Non Prosedural dan Perdagangan Orang di Seminar FISIP IISIP Jakarta

Ketua Umum SBMI Hariyanto berikan paparan mengenai pencegahan migrasi non prosedural dan perdagangan manusia di Asia Tenggara, kepada para peserta seminar FISIP IISIP Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Muhamad Farhan

JAKARTA, IISIP – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) menggelar seminar bertajuk “Upaya Pencegahan Migrasi Non Prosedural dan Perdagangan Orang di Asia Tenggara” pada Jumat (5/6/2026). Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi akademik mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga:

“IISIP Jakarta Gelar Kuliah Pakar Tamu Bahas Implementasi AI dalam Industri EO” https://iisip.ac.id/index.php/2026/05/26/iisip-jakarta-gelar-kuliah-pakar-tamu-bahas-implementasi-ai-dalam-industri-eo/

Seminar ini menghadirkan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto sebagai narasumber. Selama acara berlangsung, Hariyanto memaparkan berbagai instrumen hukum yang menjadi dasar perlindungan pekerja migran, baik pada tingkat internasional, regional, maupun nasional.

Menurut Hariyanto, pemahaman mengenai migrasi non prosedural dan perdagangan orang harus diawali dengan melihat kerangka hukum internasional yang telah dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menjelaskan bahwa konvensi internasional tersebut menjadi pondasi utama dalam perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

“Kalau kita ingin berbicara yang namanya migrasi non prosedural dan perdagangan orang yang ada kaitannya dengan pekerja migran Indonesia, pertama yang harus kita lihat adalah PBB telah mengeluarkan konvensi 1990 tentang perlindungan semua hak-hak pekerja migran dan keluarganya yang telah diatur oleh PBB. Indonesia sendiri sudah diratifikasi lewat UU No. 6 Tahun 2012,” ujar Hariyanto.

Sebagai ketua umum SBMI, Hariyanto juga menjelaskan bahwa Konvensi PBB 1990 memuat berbagai hak yang harus dijamin bagi pekerja migran. Salah satu poin yang dibahas dalam seminar tersebut adalah hak pekerja migran untuk tidak diusir secara sewenang-wenang dari negara tujuan tempat mereka bekerja atau tinggal.

Ia menegaskan bahwa substansi utama dari konvensi tersebut berfokus pada aspek keamanan manusia (human security) dan perlindungan hak asasi pekerja migran. Berbagai bentuk pelanggaran terhadap pekerja migran, mulai dari penahanan dokumen hingga praktik perbudakan, telah diatur dalam instrumen hukum internasional tersebut.

“Konvensi ini adalah mengatur soal human security murni. Jadi di dalamnya adalah hak pekerja migran dan keluarganya semua diatur, bahkan hak untuk tidak ditahan dokumennya, tidak dipenjara, tidak diusir, intimidasi, perbudakan, semuanya diatur dalam 27 hak konvensi migran 1990,” jelasnya.

Hariyanto juga menekankan pentingnya memahami konvensi tersebut sebagai landasan dalam membahas berbagai persoalan migrasi dan perdagangan orang. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap instrumen hukum yang telah disepakati secara internasional.

“Inilah landasan pertama yang harus kita betul-betul dipahami terkait dengan perbudakan, perdagangan orang di luar negeri maupun di dalam negeri, itu pertama adalah ada Konvensi Migran 1990. Di sampingnya sebetulnya ada yang namanya Protokol Palermo yang tadi disampaikan,” katanya.

Selain membahas konvensi migran 1990 dan protokol palermo, Hariyanto turut menguraikan berbagai instrumen hukum lainnya yang berlaku di tingkat regional maupun internasional. Penjelasan tersebut diberikan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme perlindungan pekerja migran serta upaya pencegahan perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara.

Melalui seminar ini, FISIP IISIP Jakarta berharap mahasiswa dapat memahami isu migrasi non prosedural dan perdagangan orang secara lebih mendalam. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendorong peningkatan kesadaran akademik terhadap isu-isu sosial, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia yang berkembang di tingkat global. (Muhamad Farhan)