Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual IISIP Jakarta atau selanjutnya disebut Satgas PPKS IISIP Jakarta adalah bagian dari Institut yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta), sesuai dengan amanah Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPKS IISIP Jakarta dibentuk melalui SK Rektor IISIP Jakarta Nomor : 334 / A / Xll / 2023 Tentang : Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut llmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta.
Visi Satgas PPKS IISIP Jakarta
Menjadikan Kampus IISIP Jakarta bebas dari Anti Dosa Pendidikan dan mewujudkan budaya Integritas Akademik.
Misi Satgas PPKS IISIP Jakarta
Menciptakan suasana Kampus IISIP Jakarta yang kondusif sehingga memungkinkan setiap anggota sivitas akademika menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan martabat profesi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual IISIP Jakarta adalah: