Satgas PPKS

Profil Satgas PPKS IISIP Jakarta

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual IISIP Jakarta atau selanjutnya disebut Satgas PPKS IISIP Jakarta adalah bagian dari Institut yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta), sesuai dengan amanah Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS IISIP Jakarta dibentuk melalui SK Rektor IISIP Jakarta Nomor : 334 / A / Xll / 2023 Tentang : Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut llmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta.

Visi dan Misi

Visi Satgas PPKS IISIP Jakarta

Menjadikan Kampus IISIP Jakarta bebas dari Anti Dosa Pendidikan dan mewujudkan budaya Integritas Akademik.

Misi Satgas PPKS IISIP Jakarta

Menciptakan suasana Kampus IISIP Jakarta yang kondusif sehingga memungkinkan setiap anggota sivitas akademika menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan martabat profesi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran

Sasaran dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual IISIP Jakarta adalah:

  1. Mahasiswa
  2. Pendidik
  3. Tenaga Kependidikan
  4. Warga Kampus
  5. Masyarakat Umum

Fungsi

  1. Sebagai Unit Konsultasi
  2. Sebagai Unit Pencegahan
  3. Sebagai Unit Penanganan Korban Dugaan Kekerasan Seksual
  4. Sebagai Unit Perlindungan Korban

Fungsi Satgas PPKS

Sebagai Unit Konsultasi

Fungsi dari Lembaga PPKS IISIP Jakarta sebagai unit konsultasi adalah:

  1. Unit PPKS IISIP Jakarta juga bisa memberikan layanan konsultasi kepada klien yang ingin tahu atau diyakinkan apakah dirinya telah mengalami Kekerasan Seksual (KS) atau tidak (sebelum memutuskan melapor).
  2. Ada kalanya seseorang mengira dirinya menjadi korban KS karena pengaruh teman, atau penyebab lain pada masa lalu yang terpicu oleh suatu kejadian pada masa kini.

Sebagai Unit Pencegahan

Fungsi dari Lembaga PPKS IISIP Jakarta sebagai unit pencegahan adalah penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Berupa sosialisasi kepada seluruh warga kampus, yakni mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui kegiatan kampanye, seminar, pembuatan video, spanduk yang mempromosikan IISIP Jakarta adalah kampus yang nyaman.

Sebagai Unit Penanganan Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Fungsi dari Lembaga PPKS IISIP Jakarta sebagai unit penanganan korban dugaan kekerasan seksual yang berstatus sebagai mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus, yakni melakukan empat hal, yaitu:

  1. Pendampingan,
  2. Perlindungan,
  3. Pengenaan Sanksi Administratif, dan
  4. Pemulihan korban.

Sebagai Unit Perlindungan Korban

Fungsi dari Lembaga PPKS IISIP Jakarta sebagai unit perlindungan korban, Kegiatan pendampingan diberikan sejak satuan tugas PPKS menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari korban, saksi, atau pendamping dalam menyediakan salah satu atau beberapa bentuk akses yang meliputi:

  1. Konseling oleh konselor, psikolog, atau psikiater;
  2. Layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan;
  3. Bantuan hukum oleh advokat atau pengacara;
  4. Advokasi oleh pendamping yang dipercayai korban atau saksi; dan/atau
  5. Bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, pimpinan adat, orang tua/wali, atau pendamping yang dipercayai korban atau saksi.