Sentra HKI IISIP Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Hak Kekayaan Intelektual (UPT – HKI), LPPKM lnstitut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta yang dibentuk pada tanggal 29 Desember 2023 berdasarkan Surat Keputusan Rektor lnstitut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta Nomor : 333/A/XII/2023.
Ruang lingkup tugas dan tanggungjawab :
Visi Sentra HKI IISIP Jakarta
Menjadi pusat pelayanan berkualitas dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual sivitas akademika Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta.
Misi Sentra HKI IISIP Jakarta
Sentra HKI IISIP Jakarta memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta dengan jenis ciptaan, diantaranya:
Biaya layanan pembuatan Hak Cipta sebesar Rp 200.000,-
Pelunasan dapat dilakukan melalui rekening :
BNI Cabang Utama UI Depok
Nomor Rekening : 311746274
Atas Nama : Yayasan Kampus Tercinta