Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IISIP Jakarta merupakan unsur pelaksana di lingkungan Institut yang bertugas menyusun pedoman penjaminan mutu, mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu yang di selenggarkan oleh semua unit kerja.
Lembaga Penjaminan Mutu dibentuk tahun 2008, Struktur Organisasi LPM saat ini didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta Nomor : 04 / A / I /2004
Pelaksanaan penjaminan mutu dilandasi dengan semangat untuk terus menerus meningkatkan kualitasnya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada stakeholder.
Visi Lembaga Penjaminan Mutu IISIP Jakarta
Menjadi Pusat pelayanan berkualitas dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta.
Misi Lembaga Penjaminan Mutu IISIP Jakarta
Membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang memenuhi standar nasional
Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja IISIP Jakarta
Memberikan pelayanan optimal kepada semua stakeholder dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
Ruang lingkup tugas LPM