Jadi pembicara Seminar, Dosen HI IISIP Jakarta Paparkan Pencegahan Migrasi Non Prosedural dan Perdagangan Orang

Potret Dosen Program Studi Ilmu Hubungan Internasional IISIP Jakarta Rachmayani, S.Sos, M.Si, pada saat berikan penjelasan kepada peserta seminar mengenai pencegahan migrasi non prosedural dan perdagangan orang di Asia Tenggara. Foto: Muhamad Farhan

JAKARTA, IISIP – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) menggelar seminar bertajuk “Upaya Pencegahan Migrasi Non Prosedural dan Perdagangan Orang di Asia Tenggara” pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang AVA-B IISIP Jakarta tersebut, menjadi wadah diskusi akademik mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga:

“Program Studi Ilmu Hubungan Internasional IISIP Jakarta: Siapkan Generasi Muda Bersaing di Kancah Internasional” https://iisip.ac.id/index.php/2026/05/28/program-studi-ilmu-hubungan-internasional-iisip-jakarta-siapkan-generasi-muda-bersaing-di-kancah-internasional/

Seminar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman civitas akademika dan mahasiswa IISIP Jakarta terkait praktik migrasi non prosedural serta tindak pidana perdagangan orang yang masih menjadi persoalan serius. Melalui kegiatan tersebut, peserta seminar diharapkan memperoleh wawasan yang komprehensif mengenai strategi pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban.

Kegiatan ini juga menghadirkan Dosen Program Studi Ilmu Hubungan Internasional IISIP Jakarta Rachmayani, S.Sos., M.Si sebagai pembicara. Melalui paparannya ia membahas isu mengenai tema yang diangkat berdasarkan perspektif Ilmu Hubungan Internasional, khususnya terkait peran instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara tersebut.

“Jadi memang kalau dalam ranah hubungan internasional itu, kita sering menyorot atau menganalisanya dengan melihat instrumen internasional. Jadi dalam konteks perdagangan manusia dan migrasi ini memang hubungan internasional itu berusaha untuk melihat sejauh mana sih masyarakat internasional dalam hal ini? mungkin PBB sebagai standar global dalam melahirkan aturan atau instrumen,” katanya. 

Menurut Rahmayani, organisasi internasional memiliki peranan dalam membangun kerangka kerja sama global untuk menangani berbagai bentuk kejahatan terorganisasi, termasuk perdagangan orang. Kehadiran berbagai instrumen internasional menjadi acuan bagi negara-negara dalam menyusun kebijakan dan regulasi nasional yang relevan.

“Sejauh ini yang saya tahu ada sebuah organisasi khusus untuk menangani masalah organized crime. Kemudian kalau tidak salah ada protokol yang menjadi instrumen penting dalam manusia atau dari kejahatan human trafficking itu sendiri,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa instrumen yang lahir di tingkat internasional berfungsi sebagai standar yang dapat diadopsi oleh negara-negara anggota melalui proses ratifikasi. Setelah diratifikasi, ketentuan internasional tersebut kemudian diselaraskan dengan hukum nasional, agar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum masing-masing negara.

“Nah kemudian dari atas ya kan, dari global bagaimana instrumen internasional ini kemudian menjadi standar bagi negara-negara di dunia. Jadi kita harus ratifikasi nih, Indonesia kan anggota PBB, kita harus ratifikasi bagaimana hukum internasional kemudian diharmonisasikan ke hukum-hukum nasional atau regulasi,” tuturnya. 

Selama seminar berlangsung, Rachmayani juga menjelaskan berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah migrasi non prosedural dan perdagangan orang. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama internasional, penguatan regulasi nasional, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Banyak ya, kalau dari ranah internasional, tadi kerja sama internasional misalnya di bawah naungan PBB dan lainnya, kemudian bagaimana negara meratifikasi, lalu kemudian dalam konteks nasional bagaimana aturannya sudah menjadi undang-undang itu dijalankan, terus kalau sudah jalan bagaimana hukum diupayakan,” pungkasnya. 

Melalui penyelenggaraan seminar ini, para peserta seminar diharapkan dapat memahami mengenai pentingnya melihat isu perdagangan orang dan migrasi non prosedural dari berbagai perspektif, termasuk hubungan internasional. Selain memperkaya wawasan akademik, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya peran kerja sama global dan penegakan hukum dalam mencegah kejahatan lintas negara. (Muhamad Farhan)