Satgas PPKS IISIP Jakarta Akan Bertransformasi Jadi PPK-PT

Satgas PPKS IISIP Jakarta akan merubah nama menjadi PPK-PT IISIP Jakarta. (Foto: IISIP Jakarta)

JAKARTA, IISIP – Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, akan merubah nama menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan – Perguruan Tinggi (PPK-PT) IISIP Jakarta, Minggu (23/3/2025). Nama baru ini akan bertransformasi usai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) menerbitkan peraturan baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Anggota Satgas PPKS IISIP Jakarta Nyala Chandrika Tifani mengatakan, Penyebutan nama tersebut akan diubah sesuai dengan Permendikbudristek nomor 50 Tahun 2024, yang di mana peraturan ini telah dikaji ulang pemerintah terkait kasus kekerasaan seksual di perguruan tinggi. Dari adanya pembaruan peraturan yang ditetapkan, sehingga dapat memperluas cakupan yang tidak hanya membahas persoalan tentang kekerasan seksual saja, melainkan kekerasan dengan berbagai bentuk yang disasarkan kepada warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, serta mitra perguruan tinggi.

“Dalam transformasi yang baru nanti, kami tidak lagi menyebut dengan Satgas PPKS IISIP Jakarta, kami akan menyebutnya sebagai Satgas PPK-PT IISIP Jakarta atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan-Perguruan Tinggi IISIP Jakarta. Dengan komposisi keanggotaan yang masih sama, yakni terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dengan anggota berjumlah gasal dan paling sedikit 7 orang”, kata Nyala saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).

Selaku anggota PPKS Nyala juga menjelaskan, pembentukan Satgas ini juga menjadi salah satu bentuk usaha Kampus Tercinta untuk bisa menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman serta nyaman. Dengan berbagai mekanisme yang dijalankan, agar program tersebut dapat dilakukan dengan arah yang sejalan sesuai peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Bahwa tujuan satgas ini dibentuk untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman sehingga kegiatan tridharma dapat dilakukan dengan optimal”, ujarnya.

“Intinya kami mengajak untuk sama-sama menciptakan (Kampus yang Nyaman). Ketika mengalami atau menyaksikan kasus kekerasan seksual maka hal apa yg perlu dilakukan, itu semua kami sosialisasikan. Untuk penanganan kasus tentu kami sudah memiliki mekanisme yang berorientasi pada korban. Mekanisme ini dibuat agar satgas dapat bekerja optimal dalam penyelesaian kasus dengan memperhatikan kepentingan korban”, sambungnya.

Sebelum mengalami perubahan pembentukan, Satgas PPKS IISIP Jakarta ini juga telah menangani satu kasus yang telah terjadi di IISIP Jakarta. Dari adanya permasalahan tersebut tentunya semua dapat diselesaikan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dengan pemberian sanksi bertahap.

“Alhamdulillah kasus dapat diselesaikan dengan baik dan transparan, dan korban juga sudah sepakat untuk terminasi kasus karena memang sudah selesai. Untuk sanksi dapat saya sampaikan secara umum bahwa satgas berwenang dalam sanksi administratif ringan, sedang dan berat. Ini sesuai dengan Permendikbudristek dikti no 55 tahun 2024. Namun, jika didalamnya ada unsur tindakan tidak menyenangkan atau kriminal maka jika pelapor menginginkan laporan polisi, satgas akan mendampingi pelapor atau korban dalam membuat laporan di kepolisian. Ini juga memperhatikan kepentingan korban atau pelapor”, tegasnya.

Nyala juga berharap, dengan hadirnya Satgas ini di Kampus Tercinta, dapat menjadikan wadah yang aman serta nyaman. Agar mahasiswa, Dosen dan tenaga kependidikan dapat menciptakan atmosfer pendidikan yang mendukung pelaksanan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal. (Muhamad Farhan)