Kampus Tercinta IISIP Jakarta membentuk Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus IISIP Jakarta. (Foto:Muhamad Farhan)
JAKARTA, IISIP – Kampus Tercinta Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, membentuk Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Minggu (23/3/2025). Satgas ini dibuat sebagai bentuk pencegahan terhadap kekerasan seksual yang kerap kali terjadi, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Anggota Satgas PPKS Nyala Chandrika Tifani menjelaskan, Satgas PPKS ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut juga telah ditetapkan pemerintah sejak Agustus 2021 dan berlaku pada September 2021.
Berbagai latar belakang masalah terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas, termasuk perguruan tinggi baik secara verbal maupun non verbal, hal ini sangat berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Maka dari itu Kampus Tercinta IISIP Jakarta mengikuti peraturan tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk itu perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Sehingga kampus-kampus wajib membentuk satgas pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan di Permendikbudristek tersebut”, kata Nyala.
Satgas ini juga sudah bertugas di IISIP Jakarta mulai dari 2023 lalu. Hal tersebut berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor IISIP Jakarta nomor 334/A/XII/2023, tentang pengangkatan Satgas PPKS IISIP Jakarta. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, peraturan tersebut juga telah dikaji kembali, melalui Permendikbudristek nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pembaharuan peraturan ini juga dibuat dengan berbagai pertimbangan, demi memperluas cakupan yang tidak hanya terjadi pada kekerasan seksual. Akan tetapi, menyangkut kekerasan dalam berbagai bentuk.
Meski demikian, IISIP Jakarta pun juga terus berusaha untuk bisa menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebab, hal ini sangat perlu diperhatikan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Kampus Tercinta.
“Disini kita bisa lihat ya, kekerasan seksual menjadi bagian dari kekerasan. Tentu ada beberapa perubahan dan penyesuaian kebijakan dan mekanisme bagi tim Satgas PPKS yang telah dibentuk, dan saat ini kami masih dalam proses mengkaji dan bertransformasi untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru tersebut”, tambahnya.
Sebagai informasi, melihat dari laman resmi yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 1.626 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa. Data ini menunjukkan adanya peningkatan kasus sejak tahun 2020.
Adanya kasus-kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengajak semua pihak untuk bisa berkontribusi mewujudkan ruang yang aman, inklusif, serta mendukung pemberdayaan perempuan dan anak. Sebab, upaya melindungi perempuan dan anak Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. (Muhamad Farhan)