Pada hari Senin, 13 Juni 2022, Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial IISIP Jakarta menyelenggarakan kegiatan kuliah pakar tamu dengan tema Peluang Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan CSR di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi GMeet. Dalam kuliah pakar tamu ini, mengundang dua pembicara yakni seorang konsultan dari Pekerja Sosial dan Ibu Suarni Daeng Caya, M.Si (selaku peneliti dan pendiri Yayasan Sakura Indonesia Al-Jamaah).
Kegiatan diikuti oleh tiga orang dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan mahasiswa-mahasiswa Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial. Tujuan dari kegiatan kuliah pakar tamu, yang rutin dilaksanakan setiap semester, adalah mahasiswa memahami kewajiban perusahaan salah satunya adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan pekerja sosial untuk mendesain program yamg berkelanjutan.
Acara dimulai pada pukul 10.30 WIB, dengan dibuka oleh Dr. Enny Suryanjari, M.Si (Dekan FISIP) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber.
Dasar hukum dari pelaksanaan CSR yaitu:
- UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PP No. 47/ 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dari Lingkungan Perseroan Terbatas)
- UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengamanatkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR adalah bentuk komitmen dan tindakan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat sosial sekitar dan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Kegiatan CSR ini dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dengan program yang berkelanjutan sehingga salah satu manfaatnya dapat menguatkan ekonomi masyarakat. Secara mandatory, undang-undang sudah mengamanatkan kepada perusahaan untuk turut serta bertanggung jawab terhadap masyarakat sosial dan lingkungan. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh pekerja sosial untuk turut terlibat dalam mendesain program pemberdayaan masyakarat ataupun pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Terdapat empat cara bagi perusahaan untuk melaksanakan CSR seperti menjalankan program CSR secara langsung melalui penyelenggaraan kegiatan sosial atau melakukan donasi, mendirikan yayasan atau organisasi non profit, bermitra dengan pihak lain (baik pemerintah atau lembaga sosial), dan bergabung dengan konsorsium CSR.
Sementara itu, bentuk kerja sama CSR untuk pemberdayaan masyarakat meliputi material (barang, produk, dana, bantuan modal usaha, fasilitas, saranan dan prasarana) dan non material (sosialisasi, kampanye, peningkatan kapasitas masyarakat, monitoring, dan evaluasi program dan tenaga ahli).
Agar program pemberdayaan masyarakat berhasil, maka perlu untuk meningkatkan peran CSR dengan cara;
- Melakukan berbagai upaya dalam rangka advokasi (kebijakan dan program), termasuk melakukan kajian, penelitian tentang CSR
- Pengembangan/pengemasan program yang menarik, bermanfaat, dan memiliki dampak yang signifikan dalam mengubah taraf kesejahteraan masyarakat
- Memperbanyak forum CSR dan memaksimalkan fungsinya, dan memperkuat sinergitas lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, lembaga sosial dll)
Dengan demikian, program-program CSR dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat serta untuk penguatan ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, manfaat bagi mahasiswa memahami bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan, salah satunya adalah program CSR yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program yang berkelanjutan, sebagai penguatan ekonomi masyarakat. Masyarakat yang diberdayakan harapannya mampu memperbaiki kehidupannya, khususnya mningkatkan perekonomian mereka.