Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kampus Tercinta IISIP Jakarta membentuk lembaga PPKS. Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat lembaga ini, Tim Satgas PPKS IISIP Jakarta melaksanakan studi banding ke Universitas Multimedia Nusantara, Jumat (5/7/2024).
Tim Satgas PPKS IISIP Jakarta beranggotakan Drs. Omar Abidin Gilang, M.S., M. Hardiansyah, S.Sy., M.Sy., Nyala Candrika Tifani, S.Sos., M. Kesos., dan Irmawan Effendi, S.Sos., M.Si. diterima dengan baik oleh Intan Primadini, M.Si selaku Ketua Satgas PPKS UMN di ruang Halmahera, Gedung C Lantai 3 UMN.
Diskusi di antara dua instansi berlangsung hikmat dengan menyasar pada topik persiapan program kerja bagi Tim Satgas PPKS IISIP Jakarta meliputi pembuatan struktur tugas dan tanggung jawab, kerjasama dengan beberapa LSM, pembekalan kepada tim satgas dalam menghadapi pelapor dan terlapor, pembuatan materi promosi sebagai sarana sosialisasi anti kekerasan seksual, pembuatan mekanisme pelaporan kasus hingga penerapan sanksi administratif yang obyektif dan andil.
Pembentukan tim satgas ini menjadi komitmen IISIP Jakarta untuk terus mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya seperti yang tertuang pada Statuta IISIP Jakarta.
Setelah kunjungan ke UMN, Tim Satgas PPKS IISIP Jakarta akan berfokus pada dua hal yakni sosialisasi terkait keberadaan PPKS di lingkungan Kampus Tercinta IISIP Jakarta meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan pembuatan program kerja untuk merealisasi tugas dan tanggung jawab Satgas PPKS IISIP Jakarta.