
IISIP Jakarta umumkan ketentuan daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi untuk mahasiswa. Hal tersebut akan berlangsung pada 6 Juli hingga 7 Agustus 2026. Foto: Muhamad Farhan
JAKARTA, IISIP – Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) resmi mengumumkan ketentuan mengenai daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi bagi mahasiswa yang akan menjalani Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 25/K/VI/2026, dan menjadi pedoman bagi seluruh mahasiswa agar dapat mengikuti proses administrasi akademik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
“PMB Gelombang Enam IISIP Jakarta 2026/2027 Dibuka, Klaim Segera Potongan Biaya hingga 30 Persen” https://iisip.ac.id/index.php/2026/06/26/pmb-gelombang-enam-iisip-jakarta-2026-2027-dibuka-klaim-segera-potongan-biaya-hingga-30-persen/
Melalui pengumumannya, IISIP Jakarta mengingatkan seluruh mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan Semester Gasal 2026/2027 untuk melaksanakan daftar ulang pada 6 Juli hingga 7 Agustus 2026. Proses daftar ulang dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan oleh Kampus Tercinta yakni https://forms.gle/6UTho3wRPT4TXJXL7, hal ini dilakukan guna mempermudah layanan administrasi akademik.
Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, mahasiswa diwajibkan mengikuti pengisian Kartu Perencanaan Studi Mahasiswa (KPSM) dan perwalian yang dijadwalkan pada 19–21 Agustus 2026. Selanjutnya, mahasiswa masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembatalan maupun penambahan mata kuliah pada 26–28 Agustus 2026 sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Baca Juga:
“PMB Gelombang Enam IISIP Jakarta Berikan Potongan Biaya hingga 30 Persen, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026” https://iisip.ac.id/index.php/2026/06/26/pmb-gelombang-enam-iisip-jakarta-berikan-potongan-biaya-hingga-30-persen-pendaftaran-berakhir-13-juli-2026/
Berdasarkan pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan proses perwalian tidak diperkenankan mengajukan cuti kuliah. Sementara itu, kegiatan perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Selain mengatur proses daftar ulang, IISIP Jakarta juga menetapkan ketentuan mengenai pengajuan cuti kuliah. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan diwajibkan mengajukan permohonan cuti menggunakan formulir yang tersedia di loket Biro Administrasi Umum (BAU) atau melalui email bau.iisip@gmail.com, kemudian menyerahkan berkas tersebut paling lambat 7 Agustus 2026.
Ketentuan lainnya menjelaskan bahwa mahasiswa yang cuti atau tidak terdaftar lebih dari dua semester berturut-turut akan dikenakan biaya kuliah sesuai tarif mahasiswa baru pada tahun akademik saat kembali aktif. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di IISIP Jakarta.
Pengumuman itu juga mengingatkan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang serta tidak mengajukan surat permohonan cuti, akan dianggap mengundurkan diri atas kehendak sendiri sebagai mahasiswa IISIP Jakarta. Oleh karena itu, para mahasiswa diimbau untuk memperhatikan seluruh jadwal dan persyaratan administrasi agar status akademiknya tetap aktif.
Bagi mahasiswa yang ingin kembali aktif setelah menjalani cuti, baik lapor maupun tidak lapor sebelumnya, diwajibkan mengajukan surat permohonan aktif kembali melalui formulir https://forms.gle/17Y7A1uoMWaybnso8. Pengajuan tersebut menjadi syarat administrasi sebelum mahasiswa dapat kembali mengikuti kegiatan akademik pada semester berikutnya.
IISIP Jakarta juga menjelaskan bahwa masa studi mahasiswa dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa, termasuk apabila mahasiswa pernah mengambil cuti atau tidak terdaftar. Dengan demikian, masa cuti tetap menjadi bagian dari perhitungan batas maksimal masa studi yang telah ditentukan oleh institusi.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa mahasiswa Program Sarjana (S1) angkatan 2019, Program Magister (S2) angkatan 2022, serta Program Diploma (D3) angkatan 2021 beserta angkatan sebelumnya telah mencapai batas akhir masa studi. Mahasiswa yang termasuk dalam kategori tersebut diharapkan segera berkoordinasi dengan unit akademik terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, IISIP Jakarta berharap seluruh mahasiswa dapat mematuhi jadwal dan ketentuan administrasi akademik yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap proses daftar ulang, pengajuan cuti, maupun ketentuan masa studi diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, serta menjaga tertib administrasi di lingkungan Kampus Tercinta. (Muhamad Farhan)








