Tiga Fakultas IISIP Jakarta Gelar Sidang Skripsi Selama Satu Pekan ke Depan

Potret pelaksanaan ujian sidang skripsi di salah satu Fakultas IISIP Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Muhamad Farhan

JAKARTA, IISIP – Tiga Fakultas Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) melaksanakan Ujian sidang skripsi di Kampus Tercinta. Pelaksanaan ujian ini berlangsung selama satu pekan kedepan, mulai dari 2 hingga 6 Februari 2026.

Baca Juga:

“Selama Sepekan Kedepan, IISIP Jakarta Akan Gelar Sidang Skripsi dan Tesis Untuk Program Sarjana Serta Magister” https://share.google/0l2OeoGZcK7UkA0Pi

Tiga fakultas tersebut terdiri dari Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).  Ujian sidang skripsi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IISIP Jakarta tentang Pengangkatan Penguji Sidang Skripsi Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Melalui SK-nya dijelaskan bahwa seluruh dosen penguji telah ditetapkan secara resmi untuk melaksanakan tugas akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ujian skripsi dilaksanakan dalam bentuk sidang terbuka dan bersifat komprehensif. Seluruh rangkaian ujian bertempat di Kampus Tercinta IISIP Jakarta, dengan menerapkan ketentuan akademik yang telah ditetapkan oleh institusi. Melalui sidang ini, mahasiswa diuji secara menyeluruh, baik dari sisi penguasaan teori, metodologi penelitian, maupun kemampuan mempertahankan hasil penelitian yang telah disusun.

Pelaksanaan ujian sidang skripsi ini menjadi salah satu tahapan bagi mahasiswa tingkat akhir, sebagai syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana. Selain itu, sidang skripsi juga menjadi momentum evaluasi capaian pembelajaran mahasiswa selama menempuh pendidikan di IISIP Jakarta.

Berdasarkan SK Rektor IISIP Jakarta juga ditegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh proses ujian terhadap semua peserta sidang skripsi selesai dilaksanakan. Dengan demikian, seluruh rangkaian ujian pada periode tersebut berada di bawah payung hukum dan ketentuan resmi institusi. (Muhamad Farhan)