Potret ketua Satgas PPK-PT Kampus Tercinta IISIP Jakarta Nyala Candrika Tifani, S.Sos, M.Kesos. pada saat menjelaskan kepada mahasiswa baru terkait sistem kerja Satgas PPK-PT yang ada di IISIP Jakarta, Kamis (20/8/2025). Foto: Muhamad Farhan
JAKARTA, IISIP – Ketua bersama Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan – Perguruan Tinggi (PPK-PT) Kampus Tercinta Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, mensosialisasikan sistem kerja Satgas PPK-PT kepada mahasiswa baru IISIP Jakarta, pada saat kegiatan Kuliah Minggu Pertama (KMP), Kamis (20/8/2025).
Ketua Satgas PPK-PT Kampus Tercinta IISIP Jakarta Nyala Candrika Tifani, S.Sos, M.Kesos. menuturkan, bahwa IISIP Jakarta memiliki Satgas untuk mencegah serta menangani terjadinya kekerasan di lingkungan Kampus Tercinta, baik tindakan secara fisik maupun non-fisik. Satgas PPk-PT tersebut juga dibentuk atas dasar amanah pemerintah, guna menciptakan atmosfer kampus yang lebih nyaman dan aman.
“PPK-PT IISIP Jakarta tidak hanya asal dibentuk, tapi kita mengemban amanah dari pemerintah. Jadi, ada undang-undangnya tentang tindak pidana kekerasan seksual, kemudian ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek),” jelas Nyala kepada mahasiswa baru IISIP Jakarta.
Baca Juga:
“Satgas PPKS IISIP Jakarta Akan Bertransformasi Jadi PPK-PT”
https://share.google/8Qz6X8Cm2IN6uPcLU
Sebagai Ketua Satgas Nyala pun menjelaskan, terdapat enam bentuk kekerasan yang dapat menjadi perhatian utama bagi Satgas PPK-PT di kampus Tercinta IISIP Jakarta. Tindakan kekerasan ini juga bisa terjadi oleh siapa pun, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Ada enam bentuk kekerasan yaitu ada kekerasan berbentuk fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, dan ada juga kebijakan yang mengandung kekerasan,” katanya.
“Mahasiswa, karyawan, dosen. Semuanya itu bisa menjadi pelaku dan bisa juga menjadi korban,” sambung Nyala.
Suasana ketika Satgas PPK-PT Kampus Tercinta IISIP Jakarta, pada saat menjelaskan kepada mahasiswa baru terkait sistem kerja Satgas PPK-PT yang ada di IISIP Jakarta, Kamis (20/8/2025). Foto: Muhamad Farhan
Baca Juga:
“Satgas PPK-PT IISIP Jakarta dan ECPAT Indonesia Gelar Seminar di Kampus Tercinta”
https://share.google/2v8gb9t2ZJxvXG4Xf
Kendati demikian, seluruh civitas akademika memiliki hak untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus. Sehingga warga kampus bisa lebih aman serta bebas dari peristiwa tersebut.
“Di sini semuanya punya hak untuk melapor, teman-teman tidak perlu takut untuk melapor, persoalan yang dilaporkan itu termasuk ke dalam bentuk tindakan kekerasan atau tidak, yang terpenting curhat atau lapor dulu. Kita di sini sebagai satgas memiliki kode etik untuk menghargai teman-teman,” tegasnya.
Jika terdapat sebuah perlakuan kekerasan di lingkungan kampus, maka Satgas PPK-PT IISIP Jakarta akan menindaklanjuti perbuatan tersebut. Bahkan para pelaku dapat diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau itu benar ada tindakan kekerasan, jangan takut. Nanti akan ada sanksi bagi pelaku, untuk sanksinya terdapat mulai dari yang ringan, sedang, dan juga berat,” pungkasnya. (Muhamad Farhan)