Mahasiswa IISIP, Simak Jadwal Daftar Ulang Semester Gasal 2025/2026

Kampus Tercinta IISIP Jakarta membuka proses daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi semester gasal 2025/2026. Foto: Muhamad Farhan

JAKARTA, IISIP – Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta resmi membuka proses daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi bagi mahasiswa semester gasal 2025/2026.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis oleh Biro Administrasi Umum (BAU) Kampus Tercinta IISIP Jakarta, yang didasarkan dari buku pedoman IISIP Jakarta terkait ketentuan daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi. Mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah pada semester gasal 2025/2026, diwajibkan untuk mengisi formulir daftar ulang yang telah disediakan oleh pihak BAU IISIP Jakarta.

Proses daftar ulang ini dapat dilakukan yang dimulai dari 07 Juli hingga 08 Agustus 2025 melalui link daftar ulang yang telah disediakan https://forms.gle/gfygkEmU4oAXjZcXA. Setelah mengisi formulir daftar ulang, mahasiswa akan diarahkan untuk mengikuti pengisian Kartu Perencanaan Studi Mahasiswa (KPSM) serta perwalian kepada masing-masing dosen wali yang dapat dilakukan pada 20 Agustus hingga 22 Agustus 2025, setelah mengikuti pengisian KPSM dan perwalian, mahasiswa juga diberikan kesempatan pada sesi penambahan atau pembatalan untuk menentukan pilihannya kembali dalam menyusun rancangan mata kuliah yang diambil.

Sebagai informasi, mahasiswa yang telah mengisi formulir daftar ulang juga tidak diperkenankan untuk mengambil cuti kuliah. Sebab, daftar tersebut telah terverifikasi oleh pihak BAU IISIP Jakarta.

Baca Juga:

“Suasana Kelas Hari Pertama Kuliah di IISIP Jakarta” https://share.google/xaHJAVyv9tFvFp1vf

Kemudian bagi mahasiswa yang ingin mengambil cuti kuliah, baik lapor maupun tidak melapor. Terdapat juga prosedur yang dapat diperhatikan, yakni sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang terpaksa mengambil cuti kuliah, mengajukan permohonan cuti kuliah formulir tersedia di loket BAU IISIP Jakarta atau dapat meminta melalui email bau.iisip@gmail.com, serta diserahkan selambat-lambatnya pada 28 Agustus 2025.
  2. Mahasiswa yang cuti atau tidak terdaftar lebih dari dua semester berturut-turut, bila ingin aktif kembali maka dapat dikenakan biaya uang kuliah seperti yang berlaku bagi mahasiswa baru tahun kuliah semester berjalan.
  3. Jika Mahasiswa  yang  tidak  terdaftar,  dan tidak  mengajukan  surat  permohonan  cuti, maka yang bersangkutan telah mengundurkan  diri  atas kehendak sendiri sebagai  mahasiswa IISIP Jakarta.
  4. Aktif kembali
    a. Mahasiswa yang ingin aktif kembali, setelah cuti lapor atau tidak lapor,  mengajukan surat permohonan aktif kembali dengan link: https://forms.gle/S1tvroMpvsN2NBqYA
    b. Biaya daftar ulang dan biaya administrasi aktif kembali,  cuti lapor atau tidak lapor dapat dilihat melalui pengumuman resmi yang telah ditetapkan oleh BAU IISIP Jakarta.

Perlu diketahui, masa studi dihitung sejak mahasiswa yang bersangkutan menjadi mahasiswa di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta, termasuk cuti kuliah/tidak terdaftar. (Muhamad Farhan)