IISIP Jakarta akan Gelar UTS Genap 2025/2026, Simak Mekanisme Pelaksanaannya

UTS Genap 2025/2026 IISIP Jakarta segera dilaksanakan, mahasiswa dapat perhatikan tata cara dan teknis sebelum ujian berlangsung. Foto: IISIP Jakarta

JAKARTA, IISIP –  Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) akan melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2025/2026 secara tertulis di Kampus Tercinta. Ujian ini segera dilakukan di pekan depan dengan peraturan serta teknis yang dapat diperhatikan oleh peserta ujian.

Baca Juga:

“PMB Gelombang Tiga IISIP Jakarta Masih Dibuka hingga 29 April, Nikmati Potongan Biaya hingga 30 Persen” https://share.google/Wusy7tNx7uVWsBM8D

Pelaksanaan UTS secara tertulis akan berlangsung pada 27 April hingga 30 April, dan 8 Mei 2026 untuk program Sarjana (S1) dan Diploma (D3). Peserta ujian tulis wajib memasuki ruangan secara offline di Kampus Tercinta, sesuai dengan waktu dan mata kuliah/kelompok yang tengah diambil. 

Ketika terdapat peserta yang terlambat dan waktu ujian sedang berlangsung. Maka peserta dinyatakan tidak bisa mengikuti pelaksanaan ujian terkait mata kuliah tersebut.

Selama pelaksanaan UTS, mahasiswa wajib memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang sah kepada pengawas dan diletakan di atas meja masing-masing peserta. Jika terdapat kehilangan atau tertinggal pada tanda pengenal ini, mahasiswa dapat melaporkan ke pengawas ujian.

Peserta UTS juga diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan pengawas, absensi tersebut dapat diisi sesuai dengan nama dari masing-masing peserta ujian. Akan tetapi, jika tidak terdapat nama yang tercantum, maka peserta ujian dapat melaporkan ke posko ujian yang terdapat di ruang auditorium untuk tindakan verifikasi.

Lebih rinci, terdapat 11 peraturan yang wajib dijalani mahasiswa selama ujian tulis berlangsung, diantaranya terdapat sebagai berikut:

– Memindahkan kertas ujian tulis UTS yang telah disediakan;

– Mengerjakan ujian tulis UTS pada kertas lain selain yang telah disediakan;

– Melihat/mencontek dari buku-buku catatan, kertas catatan, dan alat komunikasi, kecuali penguji menentukan ujian tulis UTS dengan sistem buku terbuka (open book);

– Tukar-menukar kertas atau soal ujian tulis UTS dengan peserta lain;

– Bercakap-cakap dengan peserta ujian tulis UTS lain, kecuali dengan pengawas ujian tulis UTS;

– Membantu atau mencoba membantu peserta Ujian Tulis UTS lain untuk mengerjakan Ujian Tulis UTS; 

– Mengerjakan Ujian Tulis UTS sebelum pengawas Ujian Tulis UTS menyatakan dimulai;

– Tetap mengerjakan Ujian Tulis UTS setelah pengawas Ujian Tulis UTS menyatakan selesai; 

– Merokok di dalam ruang Ujian Tulis UTS;

– Mencantumkan Nama, NRP, dan Program Studi yang tidak benar pada kertas Ujian Tulis UTS;

– Meninggalkan ruang Ujian Tulis UTS tanpa menyerahkan hasil Ujian Tulis UTS.  (Muhamad Farhan)