BAU IISIP Jakarta Umumkan Jadwal Pengisian KPSM, Perwalian, dan Daftar Ulang 2025/2026

BAU IISIP Jakarta umumkan jadwal pengisian KPSM, dan perwalian untuk semester genap Tahun Akademik 2025/2026. Foto: Muhamad Farhan

JAKARTA, IISIP – Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP Jakarta) melalui Biro Administrasi Umum (BAU) mengumumkan jadwal pengisian Kartu Perencanaan Studi Mahasiswa (KPSM), dan perwalian untuk semester genap Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 27 Februari 2026.

Baca Juga:

“Daftar Ulang Semester Genap 2025/2026 Telah Dibuka, Mahasiswa IISIP Jakarta Jangan Terlewat” https://share.google/lbZBJIcEmHrpu5ZPY

Mahasiswa IISIP Jakarta juga diberikan kesempatan untuk melakukan penambahan maupun pembatalan mata kuliah, yang dapat dilakukan pada 24 sampai dengan 27 Februari 2026. Tahapan ini bertujuan agar mahasiswa dapat meninjau ulang dan menyesuaikan rancangan mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan.

Sebelum mengisi KPSM serta melakukan penambahan dan pembatalan mata kuliah, mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu melakukan daftar ulang. Ketentuan ini merujuk pada pengumuman resmi BAU IISIP Jakarta yang mengacu pada buku pedoman akademik terkait daftar ulang, cuti kuliah, dan masa studi.

Pengisian formulir daftar ulang telah disediakan oleh pihak BAU IISIP Jakarta melalui link https://forms.gle/ykYWDe1S23km7LqA7. Proses daftar ulang dilaksanakan mulai 7 Januari hingga 6 Februari 2026.

Mahasiswa yang telah mengisi formulir daftar ulang tidak diperkenankan untuk mengambil cuti kuliah. Sebab, daftar tersebut telah terverifikasi oleh pihak BAU IISIP Jakarta.

Kemudian bagi mahasiswa yang ingin mengambil cuti kuliah, baik lapor maupun tidak melapor. Terdapat juga prosedur yang dapat diperhatikan, yakni sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang terpaksa mengambil cuti kuliah, mengajukan permohonan cuti kuliah formulir tersedia di loket BAU IISIP Jakarta atau dapat meminta melalui email bau.iisip@gmail.com, serta diserahkan selambat-lambatnya pada 27 Februari 2026. 
  2. Mahasiswa yang cuti atau tidak terdaftar lebih dari dua semester berturut-turut, bila ingin aktif kembali maka dapat dikenakan biaya uang kuliah seperti yang berlaku bagi mahasiswa baru tahun kuliah semester berjalan.
  3. Jika Mahasiswa  yang  tidak  terdaftar,  dan tidak  mengajukan  surat  permohonan  cuti, maka yang bersangkutan telah mengundurkan  diri  atas kehendak sendiri sebagai  mahasiswa IISIP Jakarta. 
  4. Aktif kembali
    a. Mahasiswa yang ingin aktif kembali, setelah cuti lapor atau tidak lapor,  mengajukan surat permohonan aktif kembali dengan link: https://forms.gle/Mj9t9Hjvxs6WbZ5V9.
    b. Biaya daftar ulang dan biaya administrasi aktif kembali,  cuti lapor atau tidak lapor dapat dilihat melalui pengumuman resmi yang telah ditetapkan oleh BAU IISIP Jakarta.

Perlu diketahui, masa studi dihitung sejak mahasiswa yang bersangkutan menjadi mahasiswa di IISIP Jakarta, termasuk cuti kuliah/tidak terdaftar. (Muhamad Farhan)