
Suasana pelaksanaan diskusi publik yang di gelar BPM IISIP Jakarta di ruang AVA-B, bahas literasi HAM di kampus dan Masyarakat, Rabu (10/12/2025). Foto: Muhamad Farhan
JAKARTA, IISIP – Badan Permusyawaratan Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (BPM IISIP Jakarta) menggelar diskusi publik di ruang AVA-B IISIP Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Pelaksanaan diskusi ini digelar dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia dengan mengusung tema “HAM & Pendidikan: Literasi HAM di Kampus dan Masyarakat.”
Baca Juga:
“Tiga Organisasi Mahasiswa IISIP Jakarta Gelar Diskusi Publik Sambut Hari Sumpah Pemuda” https://share.google/KZvhOnxabCcKgnQjr
Diskusi publik tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu Dosen IISIP Jakarta Muhammad Hardiansyah, S.Sy., M.Sy., serta Ketua LMID Jakarta Raya Damar Setyaji Pamungkas. Keduanya memaparkan perspektif terkait HAM, kebebasan akademik, hingga peran mahasiswa dalam menjaga ruang dialog kritis di lingkungan kampus.
Melalui pemaparannya, Ketua LMID Jakarta Raya Damar Setyaji Pamungkas menyampaikan, kebebasan berpendapat dan mengkritisi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum dan prinsip HAM sudah sangat jelas dalam melindungi aktivitas akademik.
“Persoalan analisa pelanggaran kebebasan mengkritisi dalam kacamata standar HAM internasional, kita itu dijamin dengan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICPCR) yang diratifikasi oleh kita (Republik Indonesia) dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Nomor 12 Tahun 2012. Kemudian, ada juga kita dijamin oleh satu kompenden nasional yaitu perlindungan kebebasan akademik oleh UNESCO tahun 1997, mereka menyampaikan bahwa hak civitas akademika untuk melakukan kajian kritis,” ujar Damar.
“Jadi sebenarnya tidak perlu dibicarakan lagi soal dasar apa hak kita untuk mempertahankan dalam menjalankan Tridharma, dan hal ini juga tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
Terkait kewaspadaan penyelenggaraan forum diskusi di kampus, Damar menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, HAM bersifat melekat pada setiap manusia.
“Hak Asasi Manusia (HAM) itu sebenarnya mutlak, seperti pemberian atau anugerah dari Tuhan. Jadi, HAM itu tidak bisa dilaksanakan oleh lembaga, karena hal ini sudah melekat di diri seseorang. Negara atau lembaga-lembaga itu fungsinya melindungi hak warga negara, bukan memberikan HAM,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dosen IISIP Jakarta Muhammad Hardiansyah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menurutnya, setiap warga kampus sudah memiliki kewajiban dan haknya masing-masing.
“Di kampus pun juga sudah ada yang namanya kewajiban dan hak. Kewajiban kalian sebagai mahasiswa adalah belajar, sementara hak kalian sebagai mahasiswa ketika merasakan ketidaknyamanan di lingkungan kampus, kalian bisa melaporkan,” ujar Muhammad.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi publik ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa. Puluhan peserta memadati kursi di ruang AVA-B IISIP Jakarta, menunjukkan minat besar terhadap isu HAM dan pendidikan, khususnya terkait kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Diskusi tersebut juga berjalan dengan interaktif. Tidak sedikit dari mahasiswa yang memberikan berbagai jenis pertanyaan kepada dua pembicara, guna memperluas wawasan mengenai HAM. (Muhamad Farhan)








