Kode Etik Jurnalistik Pelindung Wartawan

Kode Etik Jurnalistik Pelindung Wartawan
Berita

MENAATI kode etik jurnalistik mutlak dilakukan setiap wartawan yang menulis berita. Institusi tempat bernaung mereka pun tak boleh abai terhadap soal ini.

“Kode etik merupakan nafas jurnalistik jadi memang tak boleh ada tawar menawar untuk taat,” ujar editor senior BeritaTrans.com Dirham Sabirin ketika memberikan paparan bertema Produksi Konten Media Online yang dihelat program studi Komunikasi Massa D3 IISIP Jakarta, Sabtu (18/12).

Mantan jurnalis senior olahraga ini menekankan penggunaan kode etik sebagai kunci pemberitaan. Alasan yang dikemukakan Dirham salah satunya adalah terkait gugatan terhadap berita. “Bila media massa sudah taat etika, kemudian terverifikasi di Dewan Pers, bila tersandung kasus gugatan terkait pemberitaan akan mendapat dukungan penuh di sana. Beda halnya kalau dia sebagai media abal-abal, tentu urusannya langsung pada ranah pidana,” tuturnya.

Bukan cuma kode etik yang patut dipatuhi, pemberitaan ramah anak pun menjadi sorotan berbagai pihak. Media massa harus paham betul pemberitaan yang menyangkut anak, baik sebagai pelaku atau korban kejahatan. “Mereka masih punya masa depan, jangan sampai media massa malah jadi bagian yang ikut merusak mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain Dirham juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh jadi penyidik karena bukan polisi. Tapi dalam proses reportase tetap harus menunjukkan identitas resmi agar dapat perlindungan bila terjadi sesuatu yang tak diharapkan. (RO/O-2)

Dilansir dari Media Indonesia