LEMBAGA PENJAMINAN MUTU IISIP JAKARTA

 

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IISIP Jakarta  merupakan unsur pelaksana di lingkungan Institut yang bertugas menyusun pedoman penjaminan mutu, mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu yang di selenggarkan oleh semua unit kerja.

Lembaga Penjaminan Mutu dibentuk tahun 2008, Struktur Organisasi LPM saat ini didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta Nomor : 04 / A / I /2004

Pelaksanaan penjaminan mutu dilandasi dengan semangat untuk terus menerus meningkatkan kualitasnya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada stakeholder.

Visi Lembaga Penjaminan Mutu IISIP Jakarta

Menjadi Pusat pelayanan berkualitas dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta.

Misi Lembaga Penjaminan Mutu IISIP Jakarta

    1. Membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang memenuhi standar nasional
    2. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja IISIP Jakarta
    3. Memberikan pelayanan optimal kepada semua stakeholder dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu

Ruang lingkup tugas LPM

    1. Membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu IISIP Jakarta yang memenuhi standar nasional
    2. Memastikan implementasi sistem penjaminan mutu diseluruh unit kerja
    3. Melaksanakan perbaikan terus menerus dalam implementasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu
    4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu.
    1. Dokumen SPMI
    2. Audit Mutu Internal

 

SPMI | Sistem Penjaminan Mutu Internal

 

  1. Kebijakan Mutu (unduh)
  2. Standar Mutu (unduh)
  3. Manual Mutu (unduh)